News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Sekjen FIFA Katanya Sudah Setujui Statuta PSSI

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Verome Valcke

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FIFA menyayangkan sikap Menpora yang terus mempersoalkan Statuta PSSI, khususnya menyangkut ketidakpuasnnya atas isi Pasal 35 ayat 4 yang antara lain mengatur keharusan anggota Komite Eksekutif PSSI tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres berlangsung.

FIFA, bahkan juga Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya telah sama-sama menyetujui redaksional dan substansi isi dari pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI tersebut.
 
Persetujuan FIFA itu tertuang dalam surat Director of Legal Affairs FIFA, Marco Viliger, dan Head of Corporate Legal FIFA, Fabianne Moser-Frei bertanggal 11 Oktober 2010, dan dikirimkan kepada Sekjen PSSI Nugraha Besoes.
 
"Setelah mencermati isi statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris yang telah diratifikasi, maka kami dapat menyepakati isi pasal 35 ayat 4 statuta PSSI bahwa untuk membentuk komite eksekutif yang layak dan pantas, maka yang bersangkutan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal," demikian tulis Marco Viliger dan Fabianne Moser-Frei dalam suratnya tersebut.

Surat FIFA tersebut dikirimkan kepada PSSI menanggapi surat penjelasan dari PSSI yang telah dikirimkan kepada FIFA sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 September 2010. Dalam surat PSSI kepada Director of Legal Affairs FIFA itu, Nugraha Besoes menjelaskan mengenai isi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.

Surat dari PSSI itu sendiri juga merupakan tanggapan atas surat dari FIFA yang sebelumnya diterima  pada tanggal 15 September 2010. Dalam surat FIFA bertanggal 15 September 2010 itu, Sekjen FIFA Verome Valcke menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pertanyaan dari IOC mengenai isi dan makna pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI.
 
"IOC telah menunjukkan perhatiannya terhadap statute PSSI pasal 35 ayat 4 yang telah disetujui dalam Kongres Luar Biasaa PSSI pada 20 April 2009 lalu," demikian tulis Sekjen FIFA Verome Valcke.

Pernyataan dari FIFA mengenai perhatian IOC itu menunjukkan bahwa pada dasarnya otoritas penyelenggara olimpiade dunia itu juga telah menyetujui isi dan substansi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI. Dalam hal ini IOC juga telah sepakat bahwa para calon anggota komite eksekutif harus telah aktif di PSSI minimal lima tahun, dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres.

Persetujuan FIFA maupun IOC itu jelas bertentangan dengan pernyataan Menpora Andi Mallarangeng yang menyatakan bahwa calon anggota komite eksekutif PSSI harus tidak pernah dihukum (previously) atau dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal.

"Kata previously itu tak pernah disebut dalam Statuta yang kami, PSSI, dan FIFA bahas," tegas Hamka B. Kadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini