Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komite Pemilihan Ketua Umum PSSI mengaku telah mengubah aturan FIFA soal calon ketua umum yang terlibat pidana.
"Memang dalam peraturan di FIFA ada klausul yang menjelaskan seseorang yang dipidana dan terbukti bersalah tidak boleh menjadi pengurus di organisasi olahraga. Tetapi dalam peraturan kita yang dilarang mencalonkan yakni bila sedang dipidana saat mencalonkan diri," ujar Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum PSSI, Syarif Bastaman, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Selasa(1/3/2011).
Menurut Syarif, peraturan yang dibuat PSSI sesuai dengan prinsip hukum bahwa seseorang yang telah dipidana itu telah menebus kesalahannya. Sehingga pada calon bersangkutan harus dipulihkan hak-hak sipilnya.
"Itu soal syarat calon ketua umum PSSI," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid pernah dihukum penjara dua tahun dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog saat menjabat Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).
Dia pun memimpin PSSI dari balik jeruji. Nurdin menjabat ketua umum PSSI untuk kedua kalinya dan akan mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.
Komite Pemilihan Akui Ubah Aturan FIFA
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger