TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Di tengah konflik PSSI yang makin meruncing
seiring adanya campur tangan pemerintah dan pernyataan sikap 83 pemilik
suara PSSI, keberadaan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI kini hanya
menyisakan persoalan legalitas. Pasalnya, Nurdin Halid secara de facto
sudah tidak mendapat tempat di PSSI.
Hal itu ditandai dengan tidak adanya kepercayaan dari mayoritas pemilik
suara PSSI, yang kemudian mengambil mandat kepengurusan dan mencoba
mengambil alih seluruh fungsi organisasi PSSI dengan dibentuknya Komite
Penyelamat Sepakbola Indonesia, yang salah satu tugasnya meresmikan
pemecatan Nurdin Halid melalui kongres yang akan mereka jalankan.
Jika demikian, kekuasaan Nurdin Halid kini hanya berada di lingkup
jajaran kepengurusan yang tak lebih dari kroni-kroninya, serta 17
pemilik suara dari Pengcab dan klub anggota PSSI yang masih setia
terhadap mantan terpidana kasus korupsi tersebut.
Legalitas Nurdin Halid yang tidak mendapat pengakuan dari hampir
keseluruhan anggota PSSI tersebut tinggal disempurnakan dengan
pengesahan di mata FIFA, melalui mekanisme kongres yang diusung
mayoritas pemilik suara PSSI.
"Nanti kami akan serahkan hasil ini ke FIFA langsung. Saya kira FIFA itu
bukan miliknya Nurdin Halid dan kroni-kroninya. Mereka akan memahami
kami. Apalagi, yang menyampaikan adalah seluruh pemilik suara yang sah
di mata FIFA. Tinggal tunggu saja," ujar Saleh Mukadar, salah seorang
anggota komite.
Seperti diketahui, Nurdin Halid yang sudah tidak diakui oleh PSSI
mayoritas masih tetap ngotot memperjuangkan keinginannya kembali
memimpin PSSI dengan mengutak-atik pasal-pasal dalam Statuta sebagai
pembenar keinginannya. Padahal, sebanyak 83 pemilik suara dari total
keseluruhan 100 pemilik suara PSSI telah menentukan sikap menolak dan
mencabut mandat kepemimpinan PSSI.
Penggulingan Nurdin Halid Tinggal Persoalan Legalitas
Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger