TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dituduh suap dan tindakan kebohongan publik selama memimpin induk organisasi sepakbola nasional. Nurdin dilaporkan Presiden Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] Jusuf Rizal kepada Polda Metro Jaya.
Menurut Jusuf, ia melaporkan dugaan suap kepada kepolisian karena sudah mempunyai bukti-bukti keterlibatan Nurdin. Selain itu, LIRA juga sudah mendapatkan saksi untuk memperkuat laporan mereka.
“Kami datang untuk melaporkan Nurdin Halid. Ada tiga hal yang kami laporkan ke polisi, yakni kebohongan publik, suap menyuap pada kongres di Bali, dan memanipulasi statuta FIFA,” ungkap Jusuf seperti dikutip Goal.com
“Saat kongres di Bali, dia mengaku mendapat dukungan 81 suara, padahal anggotanya disuap. Dukungan itu diberikan setelah para anggota diberi amplop berisi uang Rp20 juta tiap orang. Saya siap menghadirkan beberapa saksi berasal dari Pengprov PSSI Jawa Timur dan DKI Jakarta.”
“Nurdin juga sudah mempelintir statuta FIFA mengenai pasal pernah menjadi narapidana. Statuta FIFA tak boleh diubah oleh siapa pun. Nurdin berkelit dengan menyebut setiap negara boleh menterjemahkan sendiri.”
Nurdin Halid Dituduh Suap
Editor: Sonny Budhi Ramdhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger