News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Polemik Statuta PSSI Hanya Soal Salah Tafsir Bahasa?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum polemik terkait Stauta FIFA  yang dinilai banyak pihak dipelintir dalam Statuta PSSI, FIFA melalui Sekjen Jerome Vackle pernah mengajukan surat resmi yang mempertanyakan ihwal penafsiran bahasa pada Statuta FIFA yang kemudian menjadi rujukan buat Statuta PSSI.

Sekjen FIFA Jerome Vackle ternyata meragukan pasal 35 ayat 4 statuta PSSI mengenai status seorang anggota eksekutif anggotanya menyusul permintaan klarifikasi dari KONI/KOI.

Dilansir Goal, keraguan Vackle itu disampaikan melalui surat ke PSSI yang dikirim melalui faksimili pada tanggal 15 September 2010. Dalam suratnya itu, Vackle mengungkapkan kekhawatiran KONI/KOI (IOC) mengenai statuta PSSI.

KONI/KOI mempertanyakan masalah tersebut, karena kemungkinan ada dugaan perbedaan antara versi bahasa Inggris dan Indonesia yang disahkan dalam kongres luar biasa PSSI pada 29 April 2009 lalu. KONI/KOI pun mengutip pasal 35 ayat 4 statuta PSSI.

“In particular, the IOC addressed art 35 par 4 of the PSSI Statutes which stipulates in its second sentence that the members of the executive committee shall have already been active in football for at least five years, shall not have been convicted of a criminal offense and shall have residency within the territory of Indonesia.”

Pihak PSSI selanjutnya menjawab surat yang dikirim Vackle itu. Dalam klarifikasinya yang ditujukan kepada direktur masalah legal FIFA Marco Villiger dan direktur legal Thiery Regennas, sekjen PSSI Nugraha Besoes melampirkan dua versi bahasa.

Pada versi bahasa Inggris, Nugraha memaparkan pasal 35 ayat 4 yang berbunyi:

“The member of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least five (5) years, must not found guilty of criminal offense and have residency within the territorry of Indonesia.”

Sedangkan versi bahasa Indonesia yang disampaikan adalah:
“Anggota komite eksekutif harus sudah berusia lebih dari tiga puluh (30) tahun, mereka harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di Wilayah Indonesia.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini