TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari peristiwa hujan petasan dan kembang api di Stadion Gelora Bung Karno (SGBK) dalam pertandingan Indonesia VS Bahrain kemarin malam, Selasa (6/9/2011), Polisi berhasil mengamankan empat pelakunya yang masih berusia remaja.
Ade (21), IRU (21), AS (18), dan HR (15) ditangkap di sektor berbeda, Ade dan Iru
di sektor 12, AS di sektor 6, dan HR di sektor 5. Pelaku hanya dikenakan sanksi wajib lapor lapor saja.
"Dari peristiwa tadi malam, kami sudah mengamankan 4 orang tersangka yang membawa dan menggunakan petasan dan kembang api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar di Maolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2011).
Kepada polisi dua pelaku mengaku mendapatkan kembang api dan petasan dari luar stadion, sedangkan dua pelakunya lagi mengaku mendapatkan petasan dan kembang api dari dalam stadion.
"Dia bilang belinya harga 10 ribu dari orang yang jualan di dalam stadion. Orang itu menyusupkan petasan di dalam jaket," kata Baharudin.
Dari tersangka polisi hanya mengamankan satu buah barang bukti yakni kembang api dari pelaku As dengan ukuran 40 centimeter. "Sedangkan yang lainnya tidak ditemukan barang bukti karena sudah habis dibakar," imbuh Baharudin.
Para pelaku dikenakan pasal 170 tentang ketertiban umum. "Mereka dikenakan wajib lapor 1 x 24 jam. Tidak ditahan karena mereka hanya menggunakan, kami mengejar yang menjualnya," jelasnya.