Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Persipura Jayapura, Thamrin Sagala, mengungkapkan bahwa Badan Arbitrase Olahraga dunia atau Court of Arbitration for Sports (CAS), telah mengabulkan gugatan Persipura terhadap PSSI.
"Saya belum mendapatkan surat resminya. Saya baru dapat kabar dari CEO PT Liga Indonesia puku 9.20 pagi WIT, bahwa kemarin sudah digelar sidang. Keputusan sela menyatakan Persipura menang," kata Thamrin melalui sambungan telepon.
Meski telah menerima kabar tersebut, Persipura belum bisa membaca secara detail isi keputusan dari CAS yang mengabulkan tuntuan mereka itu. "Yang menerima surat (dari CAS) PT Liga, dan diteruskan kepada saya," ujar Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Persipura terhadap PSSI tak lepas dari kegagalan juara ISL musim 2010/2011 itu mengikuti ajang Liga Champion Asia (LCA).
Persipura menuding PSSI tidak mendaftarkan tim Mutiara Hitam, sehingga mereka harus menelan pil pahit tak bisa tampil di LCA. Padahal statusnya sebagai juara kompetisi musim lalu.
Thamrin mengatakan, CAS juga memberi kewajiban kepada PSSI untuk membayar ganti rugi kepada Persipura. Menurut Thamrin, hasil keputusan CAS paling lambat dieksekusi pada tanggal 10 Februari 2012 mendatang.
"Kami mengugat dua hal. Yang pertama, mengembalikan hak Persipura untuk bermain di LCA. Yang kedua, kami mengadukan gugatan secara material berupa ganti rugi sebesar 1.980.000 sekian Dolar. Tapi tuntutan kami bermain di LCA barang kali itu tidak mungkin, karena saat ini LCA sudah masuk babak play off. Tapi sanksi itu harus dipikul secara tanggung jawab oleh PSSI, sehingga dapat mengembalikan hak Persipura. Ya mungkin FIFA atau AFC akan melakukan re schedule LCA untuk kami," pungkasnya.
Baca tanpa iklan