Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membuat sikap resmi mengenai pandangan mereka terhadap KONI Pusat dan BAORI terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin menilai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah masuk terlalu jauh dalam mengatur pertandingan sepakbola di Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Sikap Resmi PSSI Mengenai BAORI:
Seperti halnya KONI Pusat, BAORI juga bukan badan arbitrase yang memiliki otoritas dan kewenangan mengadili sengketa dalam internal sepakbola di Indonesia.
Surat edaran FIFA no. 1010 tertanggal 20 Desember 2005 mengingatkan ketentuan pasal 60 ayat 3 © Statuta FIFA mengenai pengadilan arbitrase yang memenuhi standard prosedur internasional minimum sebagaimana ditetapkan dalam berbagai aturan dan peraturan pengadilan arbitrase.
1. Prinsip paritas, yakni setiap pihak harus memiiki hak menunjuk seorang arbiter dan kedua arbiter yang ditunjuk menunjuk ketua pengadilan arbitrase. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI
2. Prinsip hak atas pengadilan yang independen dan tidak memihak. Yakni pengadilan arbitrase harus ditolak bila ada keraguan yang sah mengenai independensi mereka. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI.
3. Prinsip pengadilan yang adil. Prinsip ini tidak dipenuhi oleh BAORI
4. Prinsip hak untuk proses hukum yang kontensius. Yakni pihak yang satu diberi hak untuk membantah dan menafikan tuduhan pihak lain dengan bukti yang dimiliki. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI.
5. Prinsip perlakukan yang sama. Prinsip ini tidak dipenuhi BAORI, karena BAORI sejak awal sudah memihak ke pihak tertentu.
FIFA mengingatkan kepada semua anggota FIFA, agar memastikan setiap pengadilan arbitrase berjalan sesuai dengan pasal 60 ayat 3 ©.
Baca juga: