Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ad interim Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Agung Laksono berharap, kepada Tim Task Force untuk segera menjalankan tugas di dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sepakbola Indonesia.
"Tim Task Force segera berkomunikasi dengan berbagai pihak dan langsung bekerja malam ini. Diharapkan sebelum tanggal 14 Desember ada perkembangan dan tidak ada sanksi yang diberikan oleh FIFA,"tuturnya ditemui di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Agung Laksono, tim Task Force bekerja menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU No 3 Tahun 2003 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Saya meminta supaya tim Task Force jangan masuk dalam kategori intervensi. Mereka bekerja berdasarkan aturan main yang ada, yaitu UU,"ujarnya.
Salah satu tugas dari Tim Task Force adalah mengadakan konsultasi dengan FIFA dalam upaya menghindari dijatuhkannya sanksi terhadap Indonesia.
"Kalau perlu tim Task Force berangkat ke luar negeri dan segera berkonsultasi dengan FIFA,"katanya.
Agung Laksono mengadakan pertemuan dengan tokoh olahraga nasional seperti, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman, mantan Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, dan mantan Sekjen PSSI, Nugraha Besoes.
Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kemelut PSSI dan KPSI yang tidak kunjung selesai dan mempertimbangkan bahwa kemungkinan akan dikeluarkannya sanksi kepada Indonesia oleh FIFA
Pemerintah akhirnya membentuk Tim Task Force yang terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Rita Subowo dan Sekretaris Yuli Mumpuni. Selain mereka dalam tim itu ada Tono Suratman, Agum Gumelar, dan Djoko Pekik,"
Tugas Tim Task Force Adalah Sebagai Berikut:
1. Mengadakan konsultasi dengan FIFA dalam upaya untuk menghindari dijatuhkannya sanksi terhadap Indonesia.
2. Mengadakan konsultasi dengan FIFA dan AFC mengenai kemungkinan pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
3. Melakukan langkah-langkah terhadap organisasi dan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi apabila Indonesia diberi sanksi oleh FIFA