News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PSSI

Pemerintah Bentuk Task Force

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olah Raga ad interim Agus Laksono (tengah) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sikap pemerintah dalam menghadapi kisruuh sepak bola nasional, di Kantor Kemenpora, Jakarta, Minggu (9/12/2012). Dalam kesempatan tersebut Agung menyatakan bahwa pemerintah belum bisa melakukan rekomendasi penyelenggaraan Kongres PSSI di Palangkaraya, karena sampai saat ini Joint Committee masih belum melakukan verifikasi peserta kongres. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membentuk tim Task Force untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam tubuh PSSI.

Langkah tersebut diambil setelah Menkokesra ad interim Menpora Agung Laksono bertemu dengan beberapa tokoh olahraga nasional di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Pada pertemuan itu hadir Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman, mantan Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar, dan mantan Sekjen PSSI, Nugraha Besoes.

"Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kemelut PSSI dan KPSI yang tidak kunjung selesai dan mempertimbangkan bahwa kemungkinan akan dikeluarkannya sanksi kepada Indonesia oleh FIFA,"tutur Agung Laksono ditemui di  Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

"Dalam rapat konsultasi hari ini dibentuk tim Task Force yang terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Rita Subowo dan Sekretaris Yuli Mumpuni. Selain mereka dalam tim itu ada Tono Suratman, Agum Gumelar,  dan Djoko Pekik,"

Tugas Tim Task Force Adalah Sebagai Berikut:

1. Mengadakan konsultasi dengan FIFA dalam upaya untuk menghindari dijatuhkannya sanksi terhadap Indonesia.

2. Mengadakan konsultasi dengan FIFA dan AFC mengenai kemungkinan pemerintah menggunakan kewenangannya sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

3. Melakukan langkah-langkah terhadap organisasi dan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi apabila Indonesia diberi sanksi oleh FIFA.

Berita lainnya.

PSSI Pilih Kena Sanksi daripada Langgar Statuta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini