TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ad interim, Agung Laksono menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menyelamatkan persepakbolaan Indonesia dari ancaman sanksi FIFA (Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional).
Jika nantinya konflik di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tak bertepi, dan upaya penyelesaian persoalan PSSI-KPSI gagal, maka pemerintah sudah memiliki cara untuk menyelamatkan dunia sepak bola Indonesia.
Yakni, dengan melakukan langkah seperti yang diambil Brunai Darusallam, membuka lembaran baru, dengan mendaftarkan asosiasi baru sepak bola Indonesia.
"Itu salah satu opsi dari berbagai opsi yang akan dibicarakan pemerintah melalui tim tim Task Force. Dengan melakukan penjajakan, pengkajian," ujar Agung Laksono, yang juga menjabat Menkokesra kepada Tribunnews, Kamis (13/12/2012).
Tegas dikatakan, yang terpenting sekarang dalam menghadapi ancaman sanksi FIFA, bagaimana kedepannya yang terbaik bagi dunia persepakbolaan Indonesia. Bukan melihat kebelakang, mengenai persoalan-persoalan dan konflik-konflik yang ada.
Opsi "membuka lembaran baru" di lembaga sepakbola Indonesia ini, kata dia juga akan dikonsultasikan pemerintah melalui tim Task Force. Dia menjelaskan tim task force yang diketuai Ketua KOI, Rita Subowo akan segera melakukan konsultasi dengan AFC dan FIFA dalam waktu dekat ini, sebelum sanksi diberikan.
Sebagai informasi, pada September 2009 lalu, komite eksekutif FIFA pernah membekukan Asosiasi Sepak Bola Brunei (BAFA). Karena dinilai ada campur tangan pemerintah.
Pembekuan dicabut pada Mei 2011 setelah Komite Normalisasi Sepak Bola Brunei mendaftarkan asosiasi baru sepak bola Brunei dengan nama NFABD.
Menurut Agung lenih lanjut, konsultasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan konflik di dalam tubuh PSSI. Tepatnya menanggapi, surat FIFA pada awal Desember lalu, yang meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan kisruh PSSI.
"Pemerintah akan segera melakukan konsultasi dengan FIFA dan AFC sehubungan dengan kewenangannya pemerintah berdasarkan UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Dan PP nomor 16 tentang keolahragaan," ujarnya.
"Karena beberapa waktu lalu, awal Desember, pemerintah dapat surat dari FIFA. Isinya FIFA meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk turut menyelesaikan kemelut PSSI," lanjutnya menjelaskan.
Karenanya konsultasi pemerintah melalui tim yang dikomandoi Rita Subowo, Ketua KOI, kepada AFC dan FIFA penting untuk mengetahui apa yang bisa dilakukan pemerintah. Dan seberapa jauh diperbolehkan peran pemerintah dalam menangani kisruh di tubuh lembaga wadah sepakbola Indonesia.
Hal ini, imbuhnya, perlu dilakukan, agar langkah atau peran yang diambil pemerintah untuk menyudahi kisruh PSSI tidak dinilai sebagai intervensi. Karena melakukan langkah-langkah langsung terhadap tubuh PSSI.
"Nah, karenanya kita ingin tanya kepada FIFA melalui tim satgas ini, sehubungan dengan surat FIFA itu, sampai seberapa jauh kewenangan yang diperbolehkan bagi pemerintah dalam turut menangani persoalan ini," kata Agung.
"jangan sampai malah dikenakan sanksi pembekuan atau malah dikeluarkan dari keanggotaan FIFA, bukan karena masalah pokok. Tetapi karena adanya intervensi pemerintah," tambahnya.