TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Halim Mahfudz, meminta pemerintah yang akan membantu menyelesaikan permasalahan sepakbola Indonesia, tidak perlu mencampuri urusan internal PSSI.
Pemerintah diminta menjalankan kewenangan berdasarkan surat yang dikirimkan oleh FIFA pada 26 November. Selain itu berpedoman pada Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 51 ayat 2 dan pasal 89.
“Di dalam surat FIFA, pemerintah diminta berperan di dalam penyelesaian konflik. Kemudian PSSI mengorganisasi dan mensupervisi semua kegiatan sepakbola sesuai pasal 10,13,dan 18 Statuta FIFA,” kata Halim kepada Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012).
“Kemudian di dalam pasal 51 ayat 2 UU SKN dijelaskan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Menurut Halim Mahfudz, jadi pemerintah memperhatikan semua hal itu, tentu saja permasalahan yang terjadi di sepakbola nasional akan selesai. “Kalau pemerintah memilih menyelesaikan konflik di luar cara ini, maka akan timbul kecurigaan. Apalagi jika pemerintah tidak mengikuti surat FIFA. Takutnya FIFA tidak respek pada pemerintah dan akan memberikan Indonesia sanksi. Kemudian pemerintah harus menuruti Undang-Undang SKN. Apabila ini dijalankan perpecahan di bidang olahraga akan selesai,” tuturnya.
Di dalam membantu menyelesaikan permasalahan sepakbola Indonesia, pemerintah membentuk Tim Task Force yang diketuai oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo, dan beberapa anggota lainnya yang terdiri dari elemen Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan tokoh olahraga nasional.