TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dua anggota Exco PSSI Sihar Sitorus dan Bob Hippy mengatakan bahwa kedatangan mantan Exco yang mengaku sebagai Ketua Umum PSSI versi KLB Ancol, La Nyala Mattaliti yang datang ke Sekretariat PSSI yang ditemani oleh Ketua Umum PSSI pada hari Jumat (22/2/2013) kemarin, merupakan kunjungan tamu biasa.
Seperti diketahui, La Nyala termasuk empat Exco PSSI yang dihukum PSSI dan telah membentuk kepengurusan PSSI sendiri yang berada dalam KPSI.
"Kedatangan empat Exco terhukum ke kantor PSSI adalah kunjungan “tamu dadakan”," ungkap Sihar Sitorus dan Bob Hippy dalam surat elektroniknya yang dikirim ke redaksi tribunnews.com, Sabtu (23/2/2013).
Dikatakan keduanya, bahwa kedatangan empat Exco terhukum tersebut, bersifat seremonial, tidak ada substansinya, karena banyak komitmen yang harus dilakukan/dinyatakan oleh keempat Exco terhukum tersebut sebelum kembali, berkaitan dengan status aktifitas sepakbola mereka di luar PSSI.
"Empat Exco terhukum tersebut tidak pada posisi dan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai urusan internal PSSI pada saat ini, khususnya pernyataan La Nyalla Mataliti dalam konprensi pres usai bertemu Ketua Umum di kantor PSSI, tentang pemecatan Sekjen. Tentunya PSSI menunggu peryataan ke-4 Exco terhukum yang lebih bermakna seperti poin-poin lainnya yang telah diputuskan dalam Road Map PSSI kepada FIFA di Tokyo, KLB Palangkaraya, dan surat terkini dari FIFA kepada Pemerintah," ungkap Sihar dan Bob dalam surat elektroniknya.
SIhar dan Bob Hippy mengatakan juga bahwa rapat Exco Jumat 22 Februari 2013, PSSI telah memutuskan bahwa Timnas berada dibawah Komite Ad Hoc Badan Timnas. Pernyataan ini yang mengusulkan seseorang sebagai wakil ketua BTN adalah suatu pernyataan di luar konteks kehadiran mereka di kantor PSSI
"Terkait peran Pemerintah, PSSI menghargai upaya Menpora dalam memberikan lingkungan yang kondusif guna tercapainya poin-poin yang diputuskan dalam Kongres Palangkaraya yang diulangi kembali dalam surat FIFA terkini. PSSI perlu mengingatkan bahwa implemantasi butir-butir keputusan KLB Palangkaraya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tandas pernyataan Sihar Sitorus dan Bob Hippy.
Sihar dan Bob menjelaskan juga bahwa PSSI tetap pada komitmen untuk merangkul semua pihak dengan berpegangan pada Statuta PSSI dan FIFA dan UU SKN No. 3 tahun 2005.
Diakui Sihar dan Bob bahwa dalam Rapat Exco yang diperintahkan Ketua Umum, Jumat 22 Februari 2013, telah menghasilkan keputusan antara lain :
a. Terkait persiapan Kongres : FIFA /AFC telah memberi petunjuk bahwa kongres tanggal 17 Maret 2013 adalah KONGRES LUAR BIASA dengan peserta kongres luar biasa Solo, dan yang diundang adalah lembaga/institusi anggota PSSI, dengan agenda; penyatuan Liga, revisi statuta dan kembalinya keempat Exco.
b. Terkait Persiapan Timnas: SK BTN yang ditandatangani Ketua Umum tertanggal 11 Januari 2013, disepakati untuk diperbaiki karena belum ada keputusan Exco (sesuai statuta PSSI Pasal 1 ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional) dan memperbaiki landasan hukumnya . Perbaikan yang dimaksud adalah, pembatalan SK tersebut, dan membuat SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas dan diketuai oleh Sdr Isran Noor. Staff teknis dibawah Ketua Komite Ad-hoc ditentukan oleh Exco (Statuta Pasal 37 huruf j).
Baca juga: