Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Enam anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI mempermasalahkan penentuan dan penetapan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) 2013 yang dilakukan oleh tim verifikasi voter.
Rapat tim verifikasi voter yang dilangsungkan pada tanggal 5 sampai 8 Maret mengalami dead lock sehingga baru memutuskan sejumlah 79 voter, sementara 21 voter lainnya masih memerlukan pembahasan. Sejumlah 21 voters itu terdiri dari 18 Pengurus Provinsi dan 3 klub.
Namun Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan peserta KLB 17 Maret yang di dalamnya juga dimuat 18 dari 33 Pengprov yang berhak ambil bagian di dalam KLB. SK itu bernomor SKEP/32/JAH/III/2013.
Ke-18 Pengprov PSSI yang dimaksud adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Dalam SK disebut bahwa Sumatera Utara akan diwakili institusi Kamaluddin Harahap/Darwin Samah, Sumatera Barat diwakili Armyn AN, Jambi diwakili oleh Hadiyandra, Riau diwakili H. Chaidir, Kepulauan
Riau diwakili Endy Maulidi, Sumatera Selatan diwakili Bariyadi, Bengkulu diwakili Kurnia Utama, Lampung diwakili Hartarto Lodaya.
Sementara DKI Jakarta diwakili Hardi Hasan, Jawa Barat diwakili Tony Aprilani, Jawa Tengah diwakili Sukawi Soetarip, DI Yogyakarta diwakili Hadianto Isamangoen, Jawa Timur diwakili La Nyalla Mattalitti,
Kalimantan Timur diwakili H.Achmad Amin, Gorontalo diwakili Gusnar Ismail, Sulawesi Selatan diwakili Kadir Halid, Sulawesi Tenggara diwakili Sabaruddin Labamba, adapun Maluku Utara diwakili kepengurusan
Iqbal Ruray.
Perwakilan institusi itu dipermasalahkan oleh sejumlah 6 anggota Exco PSSI. Mereka yaitu, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Tuty Dau, Mawardi Nurdin, Widodo Santoso, dan Farid Rahman. Komite Eksekutif PSSI pada
hari Kamis 7 Maret 2013 Exco sepakat memutuskan bahwa 18 Pengprov yang menjadi voter adalah institusi yang sah dan mempunyai legitimasi menurut statuta PSSI maupun Peraturan-peraturan Organisasi.
Adapun nama-nama 18 peserta tersebut yakni, Sumatera Utara diwakili kepengurusan Darwin Syamsul, Sumatera Barat diwakili Toto Sudibyo, Jambi diwakili Hadiyandra, Riau diwakili Chaidir, Kepulauan Riau
diwakili Roma Ardadan Julica, Sumatera Selatan diwakili Ahmad Taufik Arif, Bengkulu diwakili Bando Amin, Lampung diwakili Asvi Maphilindo Volta.
Sementara DKI Jakarta diwakili Rifaid Ismail, Jawa Barat diwakili Sukowiyono, Jawa Tengah diwakili Ikhwan Ubaidillah, DI Yogyakarta diwakili Djaka Waluja, Jawa Timur diwakili Lilik Suhartoyo, Kalimantan
Timur diwakili Victor Yuan, Gorontalo diwakili Ali Sutjipto, Sulawesi Selatan diwakili Abadi Sirajuddin, Sulawesi Tenggara diwakili Herry Faisal, dan Maluku Utara diwakili kepengurusan Adam Marsaoly.