News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres Luar Biasa PSSI

Pendaftaran Peserta KLB PSSI Sempat Ricuh

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses registrasi peserta Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang berlangsung pada Minggu (17/3/2013), di Hotel Borobudur, Jakarta sempat berlangsung kisruh.

Kisruh berlangsung ketika sebanyak 18 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI dan tiga klub yang mengaku memiliki
Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin ditolak saat melakukan registrasi.

Penolakan saat registrasi terjadi karena sudah ada nama-nama lain yang mewakili dari 18 Pengprov PSSI dan tiga klub tersebut.

Wakil Ketua Pengprov Jawa Timur, Cholid Gomorah mempertanyakan, mengapa tidak dibolehkan mengikuti kongres, padahal mereka merasa berhak menjadi peserta kongres.

"Kami merupakan anggota dan berhak mengikuti kongres, karena 18 Pengprov dan tiga klub ini memiliki SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI. Kami bukan caretaker," ujarnya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/2013).

PSSI kemudian berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ini. Salah satu anggota Exco PSSI, Robertho Rouw mengatakan, dia membawa hal tersebut kepada pimpinan PSSI. 18 Pengprov dan tiga klub itu mau bernegosiasi, karena dia menjanjikan masalah tersebut hari ini selesai.

"Mereka semangatnya satu untuk menjaga sepakbola supaya tidak diberikan sanksi oleh FIFA. Semangat ini yang kita pegang. Kongres harus berjalan lancar," jelasnya.

Berikut daftar 18 Pengprov dan tiga klub yang bermasalah: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Sementara tiga klub antara lain, Persija Jakarta, Persewangi Banyuwangi, dan Persegres Gresik.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini