TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Sihar Sitorus, mengatakan bahwa penambahan jumlah satu Wakil Ketua Umum PSSI serta empat anggota Exco, bukanlah hal yang dilarang, asal dilakukan sesuai prosedur.
Saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret 2013 lalu, diputuskan bahwa anggota Exco ditambah dari 11 menjadi 15 orang. Perubahan itu tercantum di dalam statuta PSSI hasil revisi.
Kemudian La Nyalla Mahmud Mattalitti juga diangkat menjadi Wakil Ketua Umum PSS. Keputusan lainnya adalah mengangkat empat anggota Exco yang baru, yakni Zulfadli, Hardi Hasan, Djamal Aziz, dan La Siya.
"6 anggota Exco menyetujui perubahan statuta yang salah satu poinnya penambahan 4 Exco dan 1 Waketum. Penambahan boleh-boleh saja memang harus ditambah 4 dari 11 menjadi 15 orang. Tapi penambahan harus melalui prosedur," ujar Sihar Sitorus saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Menurut Sihar, pemilihan anggota Exco harus sesuai prosedur, karena ketika pemilihan Exco, diperlukan syarat-syarat tertentu. Jadi tidak ada pemilihan yang dilakukan secara subjektif.
"Pemilihan anggota Exco dilakukan melalui mekanisme dan tata cara pemilihan yang diatur, sesuai Electoral Code FIFA, tidak asal tunjuk. Kalau pemilihan terjadi, karena Ketum PSSI diberikan mandat untuk memilih, maka itu kan subjektif tidak melalui proses," katanya.
Sihar Sitorus bersama Farid Rahman, Tuti Dau, Widodo Santoso, Bob Hippy, dan Mawardi Nurdin merupakan Exco yang melakukan walk out saat KLB lalu, karena mereka tidak setuju adanya penambahan agenda kongres.
Keenam Exco yang melakukan walk out itu kemudian mendapat sanksi skors. Sanksi skors itu diputuskan pada rapat Exco atas pendelegasian kepada Ketua Umum atas perintah peserta kongres.