Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) oleh kuasa Hukum Caretaker Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Elza Syarief yang mendampingi dua kliennya dari Pengprov Bengkulu dan Sumatera Barat.
Elza mengatakan klienya memutuskan melapor ke kepolisian terkait fax surat keterangan palsu dan fitnah dari terlapor tentang pembekuan kepengurusan kliennya yang sah.
"Dua klien saya menerima surat berupa fax dari PSSI yang membekukan kepengurusannya yang sah. Selain pembekuan yang tidak berdasar, di Surat Keputusan tentang pembekuan itu dicantumkan alasan klien saya melakukan dualisme. Padahal itu tidak benar. Kepengurusan pengprov yang benar ya yang ini yang sah," terang Elza di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Elza, klienya tersebut merupakan pengprov yang sudah terpilih melalui pelantikan musyawarah olahraga provinsi luar biasa (musprovlub) yang sah. Dan tidak bisa diberhentikan atau dibekukan begitu saja.
Elza mengatakan pembekuan bisa dilakukan apabila pengprov melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari pengurus cabang (pengcab) dan klub, atau mengundurkan diri.
"Ini sudah masuk pidana. keterangnya ada yang sudah tidak benar dan palsu. Jadi pembekuan ini tidak berdasar. Kami melaporkan terlapor dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan junto 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah," tutur Elza.
Laporan tersebut dibuat menjadi dua laporan terpisah yakni laporan pengurus dari Bengkulu, nomor TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sementara pengurus Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.