Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum 14 Pengurus Provinsi (PengProv) PSSI, Elsa Syarief menempuh, upaya hukum pidana terkait dengan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) pembekuan 14 PengProv yang dilakukan oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin.
Elsa menilai, tindakan yang dilakukan oleh Djohar memenuhi unsur pidana, karena ada keterangan palsu yang disampaikan serta tertulis di dalam SK. Oleh karena itu, 14 PengProv menolak untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur resmi yang dimiliki PSSI, yaitu Badan Arbitrase.
“Arbitrase itu baru dibentuk, bagimana mau berjalan. Ada unsur percaya dan tidak percaya terhadap badan itu,” kata Elsa ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Rabu (15/5/2013).
Badan Arbitrase merupakan badan yang bertugas untuk menyelesaikan persoalan PSSI, termasuk dualisme PengProv. Badan itu dibentuk melalui rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada 6 Mei 2013. Mantan Kapolda Kalimantan Barat Erwin Tobing ditugaskan untuk menjabat sebagai ketua.
Pada Rabu Siang, Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/1602/V/2013/PMJ Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013, Djohar Arifin diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.
Berikut daftar 14 PengProv PSSI:
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawei Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara.