TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Budget Center (IBW) Apung Widadi, mengaku siap menjalani proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PSSI, atas komentarnya di Forum Diskusi Suporter Sepak Bola Indonesia (FDSI).
Dalam diskusi 'Menolak Hujan Somasi di Tahun Pemilu' yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014), Apung mengatakan, dalam berdiskusi di dunia maya harus beretika. Namun, ia berharap laporan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus disertai bukti yang kuat.
"Di statuta PSSI ditulis, yang bisa melaporkan itu ketua umum, bukan organisasi," katanya.
Apung dilaporkan atas komentarnya 'Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.'
LNM dalam kasus ini disimpulkan oleh tim PSSI sebagai singkatan nama Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. LNM juga terlibat dalam sengketa Persebaya asli dan palsu di Surabaya.
Apung mengatakan, komentar itu tidak disampaikan di muka publik, karena forum tersebut sifatnya tertutup, siapapun yang mau bergabung harus sepersetujuan administrator. Namun, tetap saja PSSI melaporkannya.
Ia juga menyayangkan sikap Kepala Divisi Hukum PSSI Aristo Pangaribuan. Sebab, Aristo sebelumnya tercatat sebagai pembela Beny Handoko alias Benhan. Benhan melalui akun Twitter-nya @benhan, mengkirtik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun sebagai 'perampok Century', padahal Misbakhun telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Alhasil, Benhan pun dilaporkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.
Dengan pengalaman Aristo membela Benhan, seharusnya pengacara itu punya empati terhadap kritik di dunia maya. Ternyata, Aristo justru melaporkan orang yang mengkritik PSSI di dunia maya.
"Undang-undang ITE ini jadi seperti permainan," tuturnya.
Apung menduga, ada pihak-pihak yang tidak senang dengan sepak terjangnya mengkritik pemerintah, dan ketidaksenangan itu berdampak pada pelaporan dirinya ke polisi. (*)