TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI, diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pengaduan ini terkait dualisme kepemimpinan PSSI yang sempat terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas dan kerjasama KPPU, Mohammad Reza, kepada Tribunnews.com di kantor KPPU, Rabu (12/3/2014).
Hari ini KPPU memanggil Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo, sebagai saksi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dalam Pengelolaan dan Hak Siar Liga Sepak Bola di Indonesia. Dalam pemanggilan itu KPPU meminta keterangan dari Roy terkait peran pemerintah dalam konflik PSSI.
Menurut Reza, sekitar akhir tahun 2013 ada pihak yang tidak disebutkan namanya melaporkan PSSI kepada KPPU. Pihak tersebut melaporkan dugaan monopoli oleh PSSI serta liga yang berafiliasi dengan PSSI. Liga tersebut kemudian menunjuk media yang berafiliasi dengan mereka untuk memegang hak siar liga.
"Menjadi salah jika misalnya ada 10 televisi yang sanggup menyiarkan liga tersebut, tapi hanya satu atau dua televisi yang ditunjuk melalui mekanisme yang tidak adil," jelas Reza.
"Asumsinya karena laporan ini kami terima akhir tahun lalu, berarti ini terkait hak siar liga tahun lalu," imbuh Reza.