News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengprov PGI Nilai KONI Pusat Harus Ikut Bertanggungjawab

Penulis: Murtopo
Editor: Dewi Pratiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persatuan Golf Seluruh Indonesia (PGI)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sejumlah pengurus provinsi PGI menilai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ikut memberi andil munculnya ketidakpastian aturan dalam pelaksaan Munas.

Mereka menilai KONI harus bertanggungjawab atas munculnya kisruh pada Musyawarah Nasional Persatuan Golf Indonesia (PGI) di Bali, 21-22 Mei lalu.

Menurut Plt Ketua Umum Pengprov PGI Aceh, Hazwam Amin KONI Pusat harus bertanggungjawab terhadap kisruh Munas PGI. Salah satunya adalah diterbitkannya surat KONI Pusat No 872 tertanggal 19 Mei 2014 yang menyatakan Surat Keputusan KONI Pusat No 07 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa bakti Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI) sampai Juni 2014 tidak berlaku.

"Akibatnya segala keputusan PB PGI setelah Desember 2013 dianggap tidak sah termasuk tidak mengakui pembentukan beberapa klub atau Pengkot,” kata Hazwam Amin.

Lebih lanjut Hazwam mengatakan bahwa dengan pembatalan itu seharusnya pelaksanaan Munas seharusnya dibatalkan karena dilaksanakan oleh PB PGI lama. Namun ternyata Munas tetap dilaksanakan dengan syarat tetap tidak mengakui keputusan PB PGI setelah Desember 2013. Ini sangat merugikan daerah-daerah yang anggotanya baru disahkan setelah Desember 2013.

Dia juga menyoroti Surat KONI Pusat 19 Mei 2014 itu sebagai rekayasa kelompok tertentu. Ini karena KONI menyetuji permintaan sebuah klub, dalam hal ini klub Golf Pondok Indah. Seharusnya KONI tidak langsung menanggapi surat dari klub karena secara hierarki itu merupakan kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota PGI, Pengprov dan PB PFI.

“Kami heran surat itu yang tahu hanya Klub Pondok Indah. Sedangkan kami dari Pengprov sama sekali tidak tahu. PB PGI juga tidak tahu. Ada rekayasa apa ini. KONI harus bertanggungjawab dan menjelaskan masalah ini,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Pengprov PGI Kalimantan Utara, HM Yusuf Ramlan. Dengan dicabutnya SK KONI oleh KONI itu maka Munas menjadi tidak sah. “Munas haruas dibatalkan karena tidak ada landasan hukumnya,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini