TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN - Manajemen PSS Sleman, memahami jika sanksi yang diberikan oleh pihak Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dinilai memberatkan timnya.
Utamanya sanksi untuk pemain, yang dianggap oleh pengurus PSS sudah secara langsung membunuh karier sepakbola mereka di masa mendatang.
Salah satu direksi PT Putra Slembada (PT PSS), Supardjiono menegaskan, jika pihaknya akan memperjuangkan masa depan karier para pemainnya tersebut.
"Itu pasti, kita akan upayakan menyelamatkan karier pemain kita, paling tidak memperingan sanksi mereka kemarin," kata Pardji, Kamis (27/11/2014).
Sebelumnya, pihak Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada hampir semua pemain PSS yang turun di pertandingan tersebut.
Namun sanksi paling berat dibebankan kepada striker muda, Hermawan Putra Jati dan gelandang bertahan Agus 'Awank' Setiawan serta penjaga gawang muda Riyono
Ketiga pemain tersebut, dianggap paling berperan langsung dalam insiden sepakbola gajah.
Hermawan dan Awank adalah algojo gol bunuh diri sementara Riyono yang menjadi kiper dianggap melakukan pembiaran.
Ketiganya dijatuhi sanksi larangan aktivitas sepakbola PSSI seumur hidup dan sanksi denda Rp 100 juta.
Perihal detail sanksi tersebut, Pardji telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pihak Komdis PSSI pada Selasa (25/11/2014) lalu.
"Surat SK sudah kami terima berisi detail sanksinya, proses banding sedang kami susun untuk bisa meringankan sanksi tersebut," terang Pardji.
Mengenai bentuk keringanan sanksi tersebut, Pardji belum bisa membeberkannya secara detail.
Namun untuk masalah sanksi denda, Pardji mengupayakan agar nominalnya tidak seperti yang diputuskan semula dengan angka paling tinggi yaitu Rp 100 juta masing-masing pemain.
Pardji sendiri sempat berujar jika pihaknya akan membayar sanksi denda yang dijatuhkan kepada pemain.
Pardji akan mengupayakan keringanan nominal terlebih dahulu.
"Kita bayar sanksi untuk pemain, tapi diusahakan serendah mungkin dari nominal awal," kata Pardji.
Terpisah, Mantan Anggota Komisi Banding (Komding) PSSI, Triyandi Mulkan menyarankan agar manajemen PSS selaku pihak yang mengajukan banding mencermati dengan seksama mengenai SK yang dijatuhkan Komdis PSSI.
"Dalam SK tersebut ada beberapa pasal yang dijadikan dasar, dari pasal itulah PSS bisa mempelajarinya untuk kemudian menyusun argumen untuk memori banding," katanya.