News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persija Jakarta

Pemprov DKI Berhak Beli Saham Persija Asalkan Diizinkan Pemilik Klub

Penulis: Jun Mahares
Editor: Dewi Pratiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PSSI, Joko Driyono.

Laporan Wartawan Harian Super Ball, Jun Mahares

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanam sebagian saham di klub Persija Jakarta tidak tebentur regulasi kompetisi. Namun, perizinan kerjasama tergantung dari pemilik saham mayoritas klub Ibukota tersebut. CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono menilai keinginan Pemprov DKI untuk membeli sebagian saham Persija melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak melanggar regulasi. (Baca juga: Ferry Paulus: Pemprov DKI Hanya Pengelola Persija Jakarta)

"Tidak ada masalah, itu terserah yang punya klub. Kalau mau melepas sahamnya ke Joko Driyono (perseorangan) tidak masalah. Nah, kalau dilepas ke BUMD juga silakan saja. Tidak ada hubungannya dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," ujar Joko.

Joko menegaskan, bentuk hukum klub sepak bola di Indonesia dapat berbentuk koperasi dan persero. Persija dalam hal ini menggunakan badan hukum perseroan terbatas atas nama PT Persija Jaya Jakarta. Federasi sepak bola sedunia (FIFA) telah merilis aturan baru tentang lisensi klub profesional yang tertuang dalam FIFA Club Licensing Regulations. Aturan baru yang diterbitkan pada 2007 telah diratifikasi oleh semua konfederasi, termasuk AFC yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing asosiasi termasuk PSSI.

Secara umum, persyaratan berbadan hukum tersebut dimaksudkan agar aspek finansial dan bisnis memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sedangkan tujuan pembentukan klub berbadan hukum adalah untuk mendeteksi krisis keuangan potensial sedini mungkin dan menghindari krisis manajemen yang dapat mengakibatkan kebangkrutan (bubar). Dua bentuk badan hukum yang sesuai dengan klub profesional adalah Perseroan Terbatas (limited company/corporation) dan koperasi (co-operative).

Meski demikian, kedua pihak harus memiliki pernjanjian khusus agar tidak bermasalah di kemudian hari. Sebab, kebanyakan rekam jejak keuangan klub Indonesia cenderung merugi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini