Laporan Wartawan Harian Super Ball, Syahrul Munir
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Komite Banding Pemilihan, Muhammad Muhdar mengatakan kekurangan persyaratan sekjen PSSI Joko Driyono yang membuat Komite Pemilihan menggugurkan adalah tidak melampirkan formulir B1 sebagai bukti kesediaan dicalonkan.
Sekjen PSSI ini pun mengajukan banding atas putusan itu. Alasannya formulir B1 terselip di sekretariat PSSI, yang diperbantukan sebagai sekretariat pendaftaran.
"Hasil verifikasi kita ternyata formulir B1 yang dikirim Joko melalui surat elektronik (e-mail) itu masuknya ke spam," ujar Muhammad Muhdar kepada Harian Super Ball, Jumat (13/3/2015).