TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisyam, menyebut pembekuan PSSI bukan kewenangan Kemenpora, melainkan wilayah dari Kemenhumkam.
"Ini (pembekuan PSSI) bukan wilayah dari Kemepora, melainkan Kemenkumham," kata Ridwan kepada SURYa.co.id, Sabtu (18/4/2015).
Ridwan mengatakan, PSSI adalah organisasi kemasyarakatan yang tunduk pada undang-undang.
"Kalau masalah administrasi keolahragaan mungkin bisa saja, tapi kalau sampai membekukan tidak bisa. Itu wilayah Kemenkumham," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, sebuah organisasi bisa dibubarkan jika melanggar undang-undang, seperti melakukan makar.
"Atau organisasi itu dibubarkan oleh anggotanya sendiri," tambah Ridwan.