News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Super Indonesia

Kemenpora Segera Surati FIFA Soal Pembekuan PSSI

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S Dewa Broto, menyatakan, pihaknya bakal segera mengirimkan surat ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait pembekuan terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Kemenpora mengeluarkan surat keputusan pembekuan PSSI, Sabtu (18//4/2015). Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan tidak akan mengakui seluruh kegiatan keolahragaan, Kongres Luar Biasa (KLB), serta kongres biasa, yang digelar PSSI.

Gatot menjelaskan, Kemenpora bakal menerangkan kepada FIFA mengenai rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang memberikan persyaratan verifikasi klub peserta Indonesia Super League (ISL) 2015. Menurutnya, rekomendasi itu tidak menyalahi aturan FIFA.

"Hari ini (Senin (20/4/2015) atau paling lambat besok akan kami kirim (surat) ke FIFA. Kami akan jelaskan tentang latar belakang pembekuan tersebut," ungkap Gatot kepada wartawan di Jakarta.

Sekretaris Umum FIFA, Jerome Valcke, sempat melayangkan surat peringatan kepada Menpora Imam Nahrawi pada 10 April lalu. FIFA mengancam akan menjatuhi sanksi kepada Indonesia bila intervensi pemerintah kepada PSSI terus berlanjut.

FIFA menyebut wujud intervensi terlihat dalam tindakan BOPI yang melarang Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya ikut serta dalam ISL 2015. Kedua klub itu diniai BOPI masih terkendala masalah tiga aspek wajib yakni kontrak kerja profesional, dokumen keuangan, dan legalitas klub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini