TRIBUNNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang dialami tim terdegradasi Queens Park Rangers di pengujung musim ini.
Klub yang bermarkas di Loftus Road, London itu, harus menelan kenyataan pahit kembali ke Championship setelah gagal bertahan di Liga Inggris.
Namun, seolah mengucurkan cuka di atas luka, QPR mendapat sanksi dari Liga Sepak Bola Inggris terkait pelanggaran Financial Fair Play, dan diharuskan membayar denda 58 juta pound atau sekitar Rp 1,19 triliun.
Sanksi itu dijatuhkan lantaran menurut penyelidikan Asosias, QPR telah melakukan kecurangan dalam laporan keuangannya. Berdasarkan laporan keuangan per Maret lalu, klub tercatat mengalami kerugian 9,8 juta pound.
Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa angka kerugian itu merupakan hasil sulap dengan menghapus utang 60 juta pound. Langkah yang dianggap ilegal dalam aturan FFP.
Belum tahu apa saja konsekuensi yang bakal dijatuhkan kepada QPR terkait pelanggaran aturan FFP itu. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman yang dialami Manchester City dan Paris Saint Germain, klub bakal mendapat pembatasan dalam hal belanja pemain, dan jumlah pemain yang bisa diikutsertakan dalam turnamen yang digelar Liga Sepak Bola Inggris.
Tentu saja itu bakal memberatkan pasukan Hoops yang akan menjalani musim depan di Championship. Untuk itu, klub memutuskan mengajukan banding atas sanksi itu.
Baca Juga di Harian Super Ball, Rabu (13/5/2015)