Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan PTUN tentang kisruh PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin (18/5/15), mengagendakan mendengar jawaban dari Kemenpora sebagai tergugat.
Melalui kuasa hukumnya Anwar Rachman, Kemenpora menilai gugatan PSSI diwakili La Nyalla Mattalitti yang mengaku sebagai Ketua Umum PSSI tidak sah. Hal tersebut sesuai sanksi administratif untuk PSSI yang diterbitkan Kemenpora pada 17 April 2015.
"Kemenpora mengatakan penggugat tidak memilik 'Legal Standing.' Penerbitan Kemenpora tentang pengenaan sanksi administratif kepada PSSI sudah sesuai dengan prosedur," ujar Anwar di persidangan.
Ia menambahkan, tindakan PSSI yang mengajukan gugatan ke PTUN bertentangan dengan statuta PSSI sendiri yang selalu dijadikan dalih untuk tidak taat dan patuh terhadap pemerintah RI.
Kemenpora juga menilai legalitas dan identitas serta domisili penggugat tidak jelas. Alamat yang dinyatakan penggugat di Jl. Gelora Bung Karno pintu X-XI Senayan disebut fiktif.
Anwar menambahkan, terbitnya SK Menpora yang menimbulkan kerugian PSSI dan terhambatnya kegiatan persepakbolaan nasional adalah tidak benar. Kemenpora tidak pernah memutus legalitas klub-klub peserta ISL 2015.
Surat rekomendasi BOPI, kata Anwar, tidak pernah mempermasalahkan soal Legalitas klub-klub ISL. Begitu juga pembentukan Tim Transisi sudah sesuai mekanisme dan prosedur dari statuta FIFA.
"Sesuai dengan jawaban tersebut pihak Kemenpora meminta pengadilan tinggi untuk menggugurkan semua gugatan dari penggugat," tambah Anwar.