Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kisruh PSSI dan Menteri Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tata Usaha Negara telah berjalan dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Seperti diketahui, kisruh PSSI dan Menpora dimulai semenjak beredarnya Surat Peringatan Kemenpora yang berlanjut dengan pembekuan PSSI dan tidak diakuinya La Nyalla Mataliti sebagai ketua Umum PSSI.
"Kami sudah mengetahui bahwa Menpora akan menjawab hal itu (keabsahan LNM). Kan tidak mungkin mereka maunya harus Johar Arifin yang menggugat. Tidak bisa gitu dong?" ujar Kuasa Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Aristo menambahkan bahwa ada dua alat bukti baru yang mereka bawa di persidangan hari ini. Yaitu SK PSSI yang menghentikan liga dan juga Tim Transisi yang merugikan penggugat.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 akan dilanjutkan kembali hari senin 25 Mei Pekan depan dengan Agenda Putusan Sela dan mendengarkan replik dari penggugat. Mengingat sanksi dari FIFA tanggal 29 Mei 2015.