Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini yang memberikan penyikapan sementara Majelis Hakim menyatakan bahwa SK Kemenpora ditunda sementara waktu. Hal tersebut jelas merugikan bagi pihak tergugat yaitu Kemenpora.
Pasalnya, Kemenpora yang mengeluarkan SK pembekuan PSSI tertanggal 17 April 2015 lalu, tidak dapat melakukan kegiatan persepakbolaan termasuk dengan Tim Transisi.
Anwar Rachman yang ditunjuk oleh Kemenpora menjadi kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya yakin bahwa Majelis Hakim akan bersikap berbeda pada putusan akhir nanti.
"Kami yakin putusan akhir akan berbeda. Tetap pada pendirian kami, kami menilai bahwa La Nyalla Mattalitti tidak mempunyai 'legal standing' untuk menggugat SK Kemenpora." ujarnya.
Anwar Rachman dengan menggebu-gebu mengatakan bahwa bangsa Indonesia tidak bisa dipermainkan oleh organisasi asing.
"Kita ini punya kedaulatan. Bangsa ini bangsa besar tidak bisa mengalah pada Organisasi asing (FIFA)" kata Anwar setelah sidang PTUN, Senin (25/5/15).