News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembekuan PSSI

Kisruh Sepakbola Indonesia Bukan Konflik Antar-Individu

Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi dan La Nyalla Mattalitti.

Deodatus Pradipto/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persoalan yang sedang terjadi pada persepakbolaan nasional bukan karena persoalan individu antara Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan La Nyalla Mattalitti. Persoalan ini lebih karena prestasi persepakbolaan nasional yang tidak sesuai dengan harapan.

Hal tersebut dikatakan oleh Zuhairi Misrawi, Ketua Tim Transisi, saat diskusi “Arah Sepak Bola Kita Hendak ke Mana?” di Gedung DPD RI, Rabu (3/6/2015). Zuhairi menanggapi pendapat anggota Komite III DPD RI, Habib H Said Ismail, yang menilai akar persoalan persepakbolaan nasional adalah konflik individu antara Imam Nahrawi dan La Nyalla Mattalitti.

“Persoalan sepak bola nasional bukan persoalan individu,” tegas Zuhairi.

Penyebab pertama persoalan ini adalah prestasi persepakbolaan Indonesia yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Kedua, temuan Tim Sembilan mengenai masalah yang ada di PSSI. Masalah yang paling menonjol adalah tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan.

“Kami mengatakan pasti ada masalah ketika PSSI dan PT Liga Indonesia tidak mau menunjukkan laporan keuangan mereka,” kata Zuhairi.

Di tingkat klub, muncul fenomena penunggakan gaji pemain. Oleh karena itu pemerintah menilai pentingnya pembenahan di tingkat klub. Selain itu, kasus sepak bola gajah yang sampai sekarang tidak ditindak oleh PSSI hingga ke akar masalahnya.

Secara hukum, pembekuan PSSI oleh Menpora adalah kepengurusan Djohar Arifin karena pembekuan itu munclu sebelum Kongres Luar Biasa PSSI diselenggarakan. Oleh karena itu, KLB tidak diakui oleh pemerintah. La Nyalla juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim diri sebagai Ketua Umum PSSI.

“Dia belum disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Makanya kami mempertanyakan keputusan sela PTUN,” jelas Zuhairi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini