TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Budi Waseso, mengatakan pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan pengusutan kasus pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
"Alat buktinya belum cukup. Kami sedang menanyakan kembali kepada pelapor tentang apa-apa yang kami perlukan," kata Waseso saat dihubungi, Sabtu (27/6/2015).
Meski demikian, pihaknya sudah menerima bukti rekaman suara mengenai pengaturan skor pertandingan Indonesia dalam SEA Games 2015.
Bukti percakapan tersebut, kata jenderal bintang tiga itu, saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Rekaman suara sudah ada. Akan tetapi, apakah rekaman itu terkait dengan orang yang dimaksud atau bukan, masih kami periksa," katanya.
Seseorang berinisial BS yang mengaku sebagai pelaku "match fixing" melaporkan dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia di ajang nasional dan internasional ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/6) sore.
Sebelumnya, BS yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun waktu 2000--2015.
Dalam laporan polisi yang dibuat pada hari Selasa, 16 Juni 2015, itu disebutkan penyuapan periode 2000--2010 menggunakan dana APBD, sedangkan dana penyuapan periode 2010--2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.
BS melaporkan manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor. (*)