News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembekuan PSSI

Sidang Gugatan PSSI Soal SK Kemenpora di PTUN Mendekati Babak Akhir

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (6/7/2015) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan gugatan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap SK Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai pembekuan induk organisasi sepakbola Indonesia tersebut.

Materi persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat. Serta dilanjutkan pada pembacaan hasil putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim dipimpin oleh hakim Ujang Abdullah dan dua hakim anggota yakni Indaryadi, dan Haryati. Sebelumnya pada Kamis, 2 Juli 2015, PTUN menggelar sidang yang bergandekan penyerahan bukti-bukti tambahan akhir.

Pada kesempatan tersebut, PSSI menyerahkan bukti foto yang menguatkan bahwa ada utusan dari Kemenpora yang menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya pada 18 April 2015.

Sementara dari pihak Kemenpora menyerahkan banyak bukti tambahan terakhir berupa Undang-Undang Ormas Pasal 35 ayat 1 dan 2, Staatsblad 1870 nomor 64 pasal 4 dan 5, Surat Sekretaris Menpora Nomor 0212/MENPORA/VI/2015 tentang dukungan pelaksanaan turnamen pre-season ‘Piala Presiden’, Surat Sekretaris Jenderal Tim Transisi Nomor 001/TT-KEMENPORA/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 tentang undangan kepada klub peserta kompetisi Liga Utama untuk mengikuti turnamen Piala Kemerdekaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini