TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahwari mengaku bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tertanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.
PTUN mengeluarkan amar putusan bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT itu, Selasa (14/7/2015). Dalam putusannya, majelis hakim, yang diketuai Ujang Abdullah, menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Menpora. Selain itu, Menpora juga diminta mencabut sanksi PSSI dan membayar denda sebesar Rp 277.000.
"Kami akan lihat seperti apa. Namun, yang pasti karena ini terkait dengan rahan hukum yang telah dimulai oleh mereka dengan menggugat pemerintah, hal itu (banding) sangat baik untuk kami pertimbangkan," ujar Menpora dikutip dari Kompas.com, Selasa malam.
Imam menjelaskan, landasan Kemenpora mengajukan banding karena menilai putusan PTUN belum inkrah. Oleh karena itu, Imam pun memastikan, pihaknya belum berencana mencabut pembekuan PSSI.
"Jadi, kami sekarang akan ikuti prosedur saja. Mereka (PSSI) kan lebih dulu menggugat pemerintah. Sekarang pemerintah harus melayani dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
"Berikutnya, saya minta pihak terkait untuk memantau jalannya peradilan ini agar dicapai hasil yang jujur, independen, transparan, dan adil tanpa tekanan dari pihak mana pun," tambah Menpora.
Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengaku tidak terkejut dengan hasil putusan PTUN. Ia pun mengonfirmasi bahwa Kemenpora sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami sudah mendaftarkan (pengajuan banding) hari ini, tidak menunggu 14 hari seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Pokoknya, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku saja," kata Gatot dilansir Kompas.com.