TRIBUNNEWS.COM - Presiden Klub Persija Jakarta, Ferry Paulus, bakal mengakhiri masa jabatannya akhir Tahun 2015.
Direktur Utama PT Persija Jaya Jakarta, badan hukum resmi klub berjuluk Macan Kemayoran ini masih menyisakan utang gaji selama empat bulan kepada pelatih, pemain dan ofisial dengan jumlah berbeda-beda.
Apakah Ferry Paulus harus menyelesaikan tunggakannya sebelum meletakkan jabatan? Komisaris PT Persija Jaya Jakarta, Kusheri Hafsari, mengatakan, persoalan utang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persija.
"Soal utang apakah nanti harus diselesaikan Ferry Paulus atau oleh kepengurusan terpilih nanti belum tahu. Karena soal utang tidak diatur dalam AD/ART," ujar Kusheri kepada Super Ball, Minggu (11/10).
Ia menjelaskan kasus ini pernah dialami Persija Jakarta saat pergantian kepengurusan dari Ketua Umum (alm) Toni Tobias ke Ferry Paulus yang mewariskan utang hampir Rp 8 miliar.
Saat itu Toni Tobias, sebagai ketua umum dan pengelolaan tim diserahkan ke manajer, Haryanto Bajuri. Periode itu, klub profesional masih diperbolehkan menggunakan dana APBD sebagai dana operasional.
"Saat itu Toni Tobias menyisakan utang delapan miliar. Dan itu dibayar oleh Ferry Paulus. Karena kalau tidak dibayar yah tidak bisa menggelar pemilihan. Mau nggak mau dibayar," ujarnya.
Berita Ini Juga Dimuat di KORAN SUPER BALL, SENIN (12/10/2015)