Laporan Wartawan SuperBall.id, Andi Ernanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan hasil rapat pembahasan rencana pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran dan rencana renovasi GBK Senayan Jakarta.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (05/01/2016) pagi hari tadi menghasilkan beberapa poin penting terkait pembangunan fasilitas para Atlet itu.
Berikut ini tujuh poin yang telah disepakati terkait rencana pembangunan Wisma Atlet Kemayoran dan rencana Renovasi GBK Senayan untuk Asian Games 2018.
1. Pembangunan Wisma Atlet di Blok C-2 dan D-10 di Kompleks Kemayoran akan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sedangkan untuk Blok C-3 di Kompleks Kemayoran akan ditangani oleh Perumnas, namun memerlukan Keputusan Presiden penugasan dari Presiden.
2. Pembangunan /renovasi sport venues di Kompleks GBK akan ditangani oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
3. Anggaran Rp 500 milyar untuk pembangunan / renovasi infrastruktur sport venues di GBK yang semula berada di Kemenpora akan diblokir dan dialihkan kepada Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dengan menggunakan anggaran BA -BUN 99.
4. Rancangan Master Plan Asian Games 2018 dan Inpres tentang Penyelenggaraan Asian Games 2018 yang disiapkan oleh Kemenpora dan Rancangan Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat tentang Tim Satgas Infrastruktur Asian Games 2018 yang dibentuk oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat ditargetkan selesai minggu depan.
5. Master Plan Asian Games 2018 dan Inpres tentang Penyelenggaraan Asian Games 2018 akan dipaparkan dalam rapat pleno Kementerian dan Lembaga terkait.
6. Time frame pelaksanaan pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dimulai dari pengadaan dan desain pada bulan Januari sd Juli 2016. Lelang akan dilaksanakan pada minggu depan dan tanda- tangan kontrak ditargetkan pada tanggal 9 Maret 2016. Masa konstruksi Agustus 2016 s/d. Juli 2017. Masa pre / test event (1 tahun: Juli 2017 sd Juli 2018).
7. Sebelum pembangunan Wisma Atlet Blok D-10 Kompleks Kemayoran diperlukan MoU antara Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penggunaan lahan dan kepemilikan asset tanah dan bangunan.