News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSSI Dibekukan

Menpora Bisa Cabut SK Pembekuan PSSI Tanpa Salinan Keputusan MA

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSSI vs Kemenpora

Laporan Wartawan SuperBall.id, Aulli Reza Atmam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia tetap bisa mencabut pembekuan PSSI tanpa salinan putusan penolakan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

Pencabutan itu bisa dilakukan melalui wewenang yang dimiliki oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal itu diungkapkan, oleh kuasa Hukum Kemenpora, Yusup Suparman.

"Tanpa itu (salinan putusan MA) pun menteri punya kewenangan untuk mencabut, namanya pencabutan secara spontan," ujar Yusup kepada SuperBall.id, Selasa (08/03/2016).

Menurut Yusup, pencabutan secara spontan itu bisa saja dilakukan atas arahan presiden.

"Bisa saja ini arahan presiden karena nanti sudah mengirim tim kepada FIFA, sesuai arahan kajian dan kajian, ya kita cabut."

Dengan demikian, pancabutan itu bukan dilakukan atas dasar paksaan dari badan pengadilan namun dari menteri sendiri dengan menerbitkan putusan baru.

Sampai saat ini, MA belum memberikan salinan putusan penolakan kasasi yang diajukan Kemenpora awal Desember 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini