Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (16/3/2016).
La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Jawa Timur pada tahun 2010-2014, untuk pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim.
Pria yang juga Ketua Umum PSSI tersebut diduga melakukan korupsi sebesar Rp 5,3 miliar dari dana Kadinda Jatim itu.
Kepada iNews TV, Rabu (16/3/2016), La Nyalla mengaku sudah membuat surat pengakuan utang untuk menunjukkan dana hibah Kadinda Jatim tidak hilang.
La Nyalla mengaku tidak tahu-menahu bahwa dana hibah itu dimasukkan oleh Dian Kusuma Putra.
La Nyalla menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timuryang menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya membuat surat pernyataan utang, sehingga dana hibah itu seimbang, tapi saya tetap menghormati keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata La Nyalla.
La Nyalla sudah menerima surat keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tapi tetap akan mengajukan upaya hukum Pra-Peradilan.
"Saya bukan melawan, saya hanya menegakkan kebenaran dan akan mengajukan Pra-Peradilan," tegas La Nyalla.