News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Ditetapkan Tersangka, La Nyalla Seharusnya Mundur?

Penulis: Reynas Abdila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti memberikan sambutan saat perayaan Hari Jadi PSSI ke-85 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2015). (Super Ball/Feri Setiawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Presiden PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, publik bertanya-tanya apakah status pemimpin federasi masih berlaku?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjawab rasa penasaran masyarakat dengan berpedoman pada statuta FIFA.

"Harus hargai prinsip asas praduga tak bersalah. Semuanya sudah ada aturan, seperti halnya pemerintah harus tunduk pada statuta FIFA," terang Cak Imam, sapaan akrabnya.

Berkaca pada kasus FIFA yang melibatkan orang nomor satu di federasi internasional, Sepp Blatter akhirnya mundur dari jabatan karena terjerat di tengah-tengah skandal korupsi, penipuan, dan pencucian uang.

"Saya kira semua juga harus menyatakan hal yang sama. Jangan dipilah dan disesuaikan dengan ini kepentingan siapa. Kalau sekali tunduk statuta FIFA, semua harus tunduk," tutur pria asal Bangkalan, Jawa Timur tersebut.

"Banyak soal yang perlu saya kira kita harus objektif, kita harus terbuka bahwa kalau memang betul-betul melanggar statuta FIFA, apa boleh buat. Pemerintah saja meskipun punya kedaulatan hukum juga harus mengikuti proses tersebut," Imam memungkasi.

La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Setelah tekumpul lebih dari 2 alat bukti yang cukup selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan H. Ir. La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini