TRIBUNNEWS.COM - Eks Presiden FIFA, Sepp Blatter mengajukan banding terhadap pelarangan atau sanksi terlibat dalam dunia persepak bolaan selama enam tahun.
Pria berusia 80 tahun itu sebelumnya terjerat kasus korupsi yang juga melibatkan Presiden UEFA Michel Platini, keduanya sempat dikenakan sanksi delapan tahun oleh Komite Etik FIFA pada 2015 akhir.
Pada 27 Mei tahun lalu, sebanyak sembilan pejabat FIFA ditangkap oleh kepolisian Swiss akibat dugaan praktik korupsi yang dibongkar Jaksa Agung Wanita, Loretta Lynch.
Blatter kala iitu masih menjabat sebagai Presiden Federasi Sepak Bola Internasional berdurasi lebih kurang 17 tahun langsung mendapat sorotan miring.
Melewati tahap hukum, sanksi kedua mantan pejabat badan sepak bola dunia tersebut akhirnya dipangkas pengasingan sebanyak dua tahun pada Februari lalu.
Kendati begitu, Blatter tetap tidak terima dan membawa kasusnya ke Mahkamah Arbitrase Olahraga (CAS).
Berikut pernyataan pihak CAS yang diberitakan, Jumat (18/3/2016) bahwa Blatter meminta pembatalan keputusan sanksi dari Komite Banding FIFA.
"Blatter ingin adanya pembatalan keputusan dari Komite Banding FIFA di mana dia diskors dari semua aktivitas yang berhubungan dengan sepakbola di level nasional dan internasional selama enam tahun," bunyi pernyataan itu.