TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Manajemen Arema Cronus langsung mempertanyakan keputusan Komisi Disiplin kompetisi terkait sanksi bagi pemain Hendro Siswanto.
Pihak Arema langsung melayangkan surat untuk meminta penjelasan lebih jauh dari putusan dan sanksi yang tertuang dalam surat no KD 020 -17052016.
Diharapkan ada kejelasan lebih lanjut soal surat yang diterima Rabu (18/5/2016) malam itu.
Media Officer Arema Cronus menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dari surat keputusan Komdis ISC.
"Kami memprotes untuk dikoreksi, mempertanyakan," ujar Sudarmaji kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis (19/5/2016).
Poin utama yang dipertanyakan adalah keputusan sanksi larangan bermain dua kali pertandingan. Selain itu putusan larangan bermain yang ditetapkan di laga pekan ke 5 dan ke 6 ISC juga dipertanyakan.
"Sebab Hendro dan klub (Arema) sudah inisiatif sendiri tidak main saat lawan BSU. Sesuai regulasi bahwa pemain yqng terkena kartu kuning terus kartu merah harusnya cukup denda Rp 5 juta dan sekali larangan main. Dan itu sudah dilakukan meskipun kamk tidak terima nota larangan bermain," paparnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kehadiran unsur klub Arema dan pemain saat sidang Komdis seharusnya jadi pertimbangan unsur meringankan.
"Datang dengan baik di sidang Komdis kok malah diganjar lebih berat lagi," tanya Sidarmaji.
Arema menilai secara umum biasanya kalau ada pemain kena kartu merah, maka di laga selanjutnya si oemain harus absen. Larangan bermain ini biasanya diperkuat dengan pengiriman nota larangan bermain atau NLB.
Kemaren saat melawan Bhayangkara Surabaya United (BSU) mrmang belum ada NLB. Tapi karena Arema menghormati regulasi, maka Hendro tidak dimainkan lawan BSU.
"Setelah tidak dimainkan, surat datang. Komdis menjatuhkan hukuman dua kali. Pertanyaanya apakah lawan BSU itu include dengan keputusan Komdis? Kalau tidak rugi dong Hendro jadinya tidak bermain tiga kali," tambah Sudarmaji.
Untuk itu manajemen Arema melalui bidang Legal mencoba mengklarifikasi dan minta penjelasan lebih lanjut terkait surat keputusan Komdis bagi Hendro.
Permintaan penjelasan ini bukan diartikan sebagai pengajuan banding mengingat dalam surat putusan Komdis bagi Hendro juga menyebut klub dan pemain tidak bisa mengajukan banding.
" Surat mempertanyakan SK Komdis rencananya hari ini kami layangkan tapi teknisnya kami serahkan ke bagiàn legal," tambah Sudarmaji.