News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Kembali Menang di Praperadilan

Penulis: Reynas Abdila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan terkait pembekuan PSSI, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). Pertemuan ini bertujuan mendesak Menpora melaksanakan putusan PTUN yang mencabut SK pembekuan PSSI karena berpotensi pelanggaran HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan La Nyalla Mattalitti dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Ini merupakan kali kedua PN Surabaya memenangkan Ketua Umum PSSI ini yang diajukam terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Senin, (23/5/2016) siang, sidang pembacaan keputusan dipimpin oleh Hakim tunggal Mangapul Girsang.

Hakim memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan, dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim tidak sah dan batal secara hukum.

Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim agar termohon mencabut surat pencekalan.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini.

Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana.

Pasalnya, La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya.

"Putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Mangapul Girsang.

Terlebih lagi perkara dana hibah Kadin Jatim sudah selesai di sidang dan telah inkrah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini