TRIBUNNEWS.COM - Desakan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI mengalir deras. PSSI pun tak mau menghalangi terlaksananya KLB.
Namun, pelaksanaan KLB harus sesuai dengan statuta, sehingga diakui FIFA.
Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan mengatakan, dalam statuta FIFA, kongres itu hanya ada dua.
Pertama kongres biasa, yang diselenggarakan setiap tahun dan pemilihan pergantian pengurus dapat dilakukan pada kongres tersebut.
Kedua, kongres luar biasa. Untuk menggelar kongres tersebut diusulkan sekurang-kurangnya dua per tiga pemilik suara atau voter PSSI.
"Kami tidak menghalang-halangi terlaksananya KLB. Hanya saja pelaksanaan KLB itu harus sesuai statuta, sehingga hasilnya pun diakui FIFA. Jangan sampai sudah digelar tapi tidak diakui, kan jadinya sia-sia," kata Erwin di Jakarta.
Usulan KLB, lanjutnya, disampaikan oleh voter PSSI secara resmi ke PSSI. Usulan itu diberikan dalam bentuk surat asli dan ditandatangani langsung ketua organisasinya.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi surat usulan. Tahapan verifikasi juga ada dua. Tahap pertama, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi usulan KLB dari pemilik suara.
Tahap kedua, memanggil pemilik suara untuk memastikan kebenaran usulan tersebut.