News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

La Nyalla Ditangkap, Pengurus PSSI: Itu Isu Belum Jelas

Penulis: Fahdi Fahlevi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattalitti

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) Tony Apriliani mengaku baru tahu jika Ketua Umum Federasi tersebut, La Nyalla Mattalitti, telah berada dalam proses pemulangan ke Indonesia.

"Saya baru dengar infonya. Itu dari media online," ujar Tony kala dihubungi via telepon oleh Tribunnews.com, Selasa (31/5/2016).

Tony masih mendapatkan informasi belum secara utuh karena dirinya masih dalam perjalanan.

"Itu kan isu belum jelas," ujar Tony.

Menurut Tony saat ini kepengurusan PSSI masih berjalan normal meski tanpa La Nyalla yang bertindak sebagai ketua umum. Kepemimpinan PSSI saat ini dipimpin oleh acting president yang diamanatkan kepada Waketum PSSI.

"Masalah kepemimpinan kan sudah jelas, kepemimpinan federasi (PSSI) dipegang oleh Wakil Ketua Umum Hinca Panjaitan dan Erwin Dwi Budiawan."

La Nyalla dikabarkan dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Dari pesan singkat yang beredar, Humas Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa LN dalam posisi over stay (lewat batas masa tinggal) di Singapura dan sudah diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan, telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Ybs dengan pengawalan petugas imigrasi kami dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB," tulis pesan tersebut.

Nantinya La Nyalla bakal langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan.

La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).

Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.

Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.

Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini