TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Komite Ad Hoc PSSI, I Gusti Kompyang Manila, mengatakan, mundurnya Ketua Umum PSSI nonaktif La Nyalla Mahmud Mattalitti harus dinyatakan secara tertulis kepada PSSI.
Surat ini nantinya dibahas oleh komite eksekutif dan dimintai persetujuan oleh anggota pemilik suara, yang menentukan diterima atau tidak permohonan mundur tersebut.
"Kalau La Nyalla mau mundur harus menyatakan dalam surat resmi yang dikirim ke PSSI. Apakah mundurnya itu tetap atau sementara saja? Dan ini perlu mendapat persetujuan dari pemilik suara," ujar I Gusti Kompyang Manila kepada Harian Super Ball.
Manila menambahkan, jika usulan mundurnya La Nyalla Mattalitti itu diterima, maka tidak perlu lagi menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Kecuali, jika tuntutan dari pemilik suara itu menginginkan adanya reformasi total di tubuh PSSI.
Itu pun dengan syarat, usulan KLB disepakati oleh lebih dari dua pertiga pemilik suara dan disetujui FIFA.
"Kalau memang pemilik suara itu menginginkan adanya perubahan total, yah KLB perlu digelar, dan harus mendapat persetujuan dari FIFA," ujarnya.
Manila menjelaskan, surat resmi pernyataan mundur La Nyalla bisa diproses tanpa harus menggelar KLB.
"Prosesnya mudah tidak harus KLB. Cukup mengumpulkan anggota pemilik suara, dan kemudian menyusun kepengurusan sampai akhir masa periode jabatannya," ujarnya.
Baca Selengkapnya Hanya di HARIAN SUPER BALL, Jumat (3/6/2016)