TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Setelah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Kamis (30/6/2016) siang ini, Manajemen Bhayangkara Surabaya United (BSU) bersiap melayangkan banding.
"Kami tetap menghormati keputusan majelis hakim namun kami akan mempergunakan hak untuk banding seperti yang dijamin oleh Undang-undang," kata Gede Widiade, Kamis (30/6/2016) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) tidak dapat membuktikan gugatannya dan menolak gugatan badan hukum Bhayangkara Surabaya United.
Itu artinya, nama dan logo Persebaya tetap menjadi hak PT Persebaya Indonesia.
Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Persebaya Indonesia lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
"Yang jelas kami akan pelajari dahulu, soal akan banding atau kasasi atau bagaimana langkah selanjutnya nanti dulu," tambah Rahmad Sumanjaya, Sekretaris Bhayangkara Surabaya United.(myu/SURYA)