News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Al Nasr Akan Berikan Dokumen Asli Paspor Indonesia Milik Wanderley

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanderley Santos Monteiro Junior

Laporan Wartawan SuperBall.id, Mochamad Hary Prasetya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain Al Nasr, Wanderley Santos Monteiro Junior dilarang tampil selama 60 hari oleh AFC.

Status pemain itu dibekukan selama 60 hari terkait dugaan kepemilikan paspor palsu Indonesia.

AFC membuat keputusan tersebut dikarenakan adanya sebuah pengumuman dari Imigrasi Indonesia terkait status paspor yang dimiliki Wanderley palsu.

Mengenai hal tersebut, klub dari Wanderley, Al Nasr, kabarnya tidak menerima keputusan tersebut dan siap memberikan dokumen yang mereka yakini asli.

Kabarnya pihak dari AFC akan menerima Al Nasr untuk menjelaskan secara rinci terkait dokumen lengkap Wanderley.

Salah satunya penjelasan tentang dari mana paspor Indonesia didapatkan oleh pemain asingnya tersebut.

Saat ini Al Nasr akan segera menyiapkan beberapa dokumen yang diyakini oleh mereka asli dan diserahkan ke AFC, termasuk status kewarganegaraan Wanderley.

"Kami akan segera mengumpulkan semua dokumen dan nantinya akan segera kami ajukan kepada AFC," kata Presiden Al Nasr, Humaid Al Tayer, seperti dilansir dari Gulf News.

Perjuangan keras akan dilakukan oleh salah satu klub tertinggi Uni Emirat Arab (UEA) itu agar tetap mempertahankan Wanderley.

"Kami akan tetap berkomitmen terhadap Wanderley karena dia telah kami datangkan dan sebelumnya kami sudah meneliti semua dokumen serta arsipnya," ucapnya.

Kabar ini setidaknya membuat fans dari Al Nasr tampak kebingungan dengan nasib dari Wanderley.

Manajemen klub hanya memastikan bahwa fans Al Nasr hanya harus menerima dan mendengarkan pernyataan resmi dari pihak klub.

Kabarnya pihak Al Nasr diberikan waktu selama 10 hari untuk mengajukan dokumen asli dari pemainnya itu kepada AFC.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini