News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Soccer Championship

Pemain Asing Arema Tak Ada yang Bermasalah dengan KITAS

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEBRASI  - Cristian Gonzales, striker Arema Cronus merayakan gol yang dicetak ke gawang Madura United dalam lanjutan Indonesia Soccer Championship (ISC) di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (2/9/2016). Arema Cronus unggul atas Madura United dengan skor 2-1. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penegasan aturan baru penggunaan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi para pemain asing tak lagi memberatkan tim Arema Cronus.

Manajemen Arema Cronus mengaku tertolong dengang kebijakan bersama yang memudahkan proses administrasi pemain asing baru. Para pemain asing baru Arema Cronuspun dinyatakan tak bermasalah dengan KITAS.

General Manager Arema Cronus, Ruddy Widodo berterima kasih dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah dan PT GTS dalam hal pengurusan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

"Ada perbedaan kesepakatan administrasi, sekarang ketika kami sudah aply untuk proses pengurusan KITAS, sudah dianggap sah untuk pensaftaran pemain. Sembari prosesnya jalan, pemainnya susah bisa main," terang Ruddy.

Ruddy meluruskan kabar yang beredar terkait persyaratan KITAS yang diminta pemerintah. Menurutnya, dalam waktu sepekan tenggat yang diberikan, pemerintah hanya meminta jaminan dari operator ISC A 2016 PT GTS bahwa klub sudah apply KITAS.

Di sisi lain Ruddy mendukung kewajiban kepemilikan KITAS pemain asing.

"Kebijakan itu bagus, memang harus tegas. Untungnya semua unsur termaauk imigrasi bisa bantu beri solusi," tambahnya.

Sebelumnya,Kemenpora memberikan tenggat waktu kepada PT GTS selama tujuh hari untuk memberikan jaminan bahwa KITAS diproses. Peringatan kepada PT GTS itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh Kemenpora, Selasa (6/9/2016) lalu.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Gatot S Dewa Broto mengatakan, tenggat waktu tersebut diberikan agar PT GTS berkomitmen dalam menjalankan regulasinya. Sebab, jika itu dilanggar PT GTS telah melakukan pelanggaran sesuai peraturan tenaga kerja no 12 tahun 2013.

"Insya Allah kami bisa memenuhi tenggat yang ditetapkan," tegas Ruddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini