TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu hal yang masih menjadi kendala PT Liga Indonesia Baru dalam proses verifikasi BOPI adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Seluruh pemain asing diwajibkan mengurus KITAS agar bisa berlaga di kompetisi Liga 1 2017.
Ketua Umum BOPI, M Noor Aman mengatakan legiun asing yang tidak melaporkan KITAS tak akan bisa tampil.
"Karena memang perlu waktu di mana KITAS belum sepenuhnya. Ada beberapa yang belum masih dalam proses," ucap Noor Aman di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Saat dikonfirmasi klub mana saja yang sudah mengirim berkaa KITAS pemain asingnya, BOPI memilih merahasiakan.
"Beberapa sudah, tapi mayoritas belum. Maka kita tunggu sampai 30 April sambil liga berjalan," terangnya.
Sebelum liga dilaksanakan perlu ada poses verifikasi yang harus dilalui dan sesuai kesepakatan bahwa BOPI akan menitiberatkan pada aspek hukum negara, sedangkan untuk aspek hukum keolahragaan menjadi kewenangan federasi dalam hal ini PSSI.
Ada empat aspek yang menjadi konsen BOPI, yaitu pertama tentang legalitas operator, berarti yang sekarang adalah PT Liga Indonesia Baru sebagaimana yang telah ditunjuk oleh PSSI.
Aspek yang kedua legalitas klub terutama yang berganti nama baru seperti PS. TNI, PS. Bhayangkara, dan Madura United. Ketiga, perlindungan terhadap pelaku sepakbola baik itu pemain, pelatih, dan official.
Terakhir aspek yang keempat adalah tentang keberadaan pemain asing, bagi yang belum memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) secara tegas tidak diperbolehkan bermain.
Secara berjenjang jika sebuah kompetisi liga akan digelar memerlukan izin keramaian dari kepolisian yang didasarkan rekomendasi BOPI, dan untuk mengeluarkan rekomendasi BOPI perlu waktu untuk verifikasi yang paling cepat jika semua dokumen sudah lengkap membutuhkan waktu satu minggu.