TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Olaharaga Profesional Indonesia (BOPI) memberi tenggat waktu kepada seluruh klub paling lambat 30 April untuk mendaftarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) para legiun asingnya.
Sekjen BOPI, Heru Nugroho mengatakan akan ada dua opsi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya.
"Akan ada dua pilihan klub yang ke LIB atau imigrasi laporan ke BOPI. Akan ada dua pilihan klub yang ke LIB atau imigrasi laporan ke BOPI," kata Heru saat dikonfirmasi Senin (17/4/2017).
BOPI sudah melaporkan Michael Essien dan Carlton Cole ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Kedua pemain itu melanggaran aturan keimigrasian, yaitu tidak memiliki KITAS.
Menurut Heru, kedua pemain yang pernah berkiprah di Liga Primer Inggris itu seharusnya tidak bermain pada laga pembuka Liga Satu kemarin.
Selain melanggar aturan keimigrasian, ada kesepakatan antara BOPI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait dengan pemain asing.
Kepastian Essien dan Cole tak memiliki KITAS juga dipastikan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung juga belum mendapatkan permohonan dari mana pun terkait dengan pembuatan Kitas untuk kedua pemain itu.